Invalid Reasons for Termination of Employment
Valid Reasons for Termination of Employment
Rights Resulting from Termination of Employment
Workers' rights resulting from layoffs include:
1. Severance Pay
2. Long Service Pay
3. Compensation for Rights
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
4. Separation Pay
Besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.Calculation Simulation
Rights Due to Termination (PKWTT)
